Putra mengatakan, setelah menemukan kebenaran pengaduan itu pihaknya langsung meminta agar uang yang dipungut dari orang tua siswa itu dikembalikan.
"Kemudian, kita juga telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kota, agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kasus tersebut," sebut Putra.
Baca Juga:
Lahan 80 Hektar Dikuasai Ketua GRIB Jaya Sumut, Kini Dieksekusi Kejari Binjai
Kepala Dinas Pendidikan Medan ini menghimbau agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan yang telah dibuka ini.
"Pengaduan itu akan ditindaklanjuti dan kita akan melindungi orang yang mengadu. Kita akan pastikan, kalau laporannya benar, tidak akan mendapat intimidasi atau tekanan atau dipersulit dalam hal-hal lain," tutupnya. [rum]