WahanaNews-Sumut | Gedung KUD yang terletak di Dusun 8, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan beralih fungsi sejak 6 tahun yang lalu.
Hal ini di sampaikan oleh pengusaha sekali gus pengelolah pembuat pupuk organik Suriati, Kamis (19/05/2022).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dari keterangan Suriati yang warga Bandar Pasir Mandoge Asahan, ia menyewa gedung KUD per bulan Rp 750 ribu dari ketua KUD meranti Sunardi.
"Saya menyewa dari ketua koprasi namanya Pak Sunardi. Saya menyewa selama 3 tahun. Saya meneruskan dari orang yang lama," ucapnya.
Suriati menerangkan pupuk yang di produksi bermerek cap dua badak jenis organik.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Suriati juga mengaku usahanya resmi dan terdaftar di Disperindag Kabupaten Asahan dan surat ijin di pegang anak mantunya yang berprofesi sebagai seorang wartawan.
Selanjutnya Suriati mengatakan untuk satu goni pupuk seharga Rp 150 ribu. Untuk satu bulan bisa menghasilkan 400 goni pupuk dengan berat 50 kg per goni dan kalau di kalikan per bulan 400 × 150.000 = Rp 60.000.000.
Masih darinya, untuk pekerja ia mempekerjakan sebanyak 4 orang dengan cara kerja borongan.