Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Polsek Parapat Janji bersama Forkopincam Kecamatan Buntu Pane melakukan Mediasi terbuka terhadap sejumlah warga pemilik ternak lembu yang mati di parit galian perbatasan Afdeling 3 dan Afdeling 2 Perkebunan PTPN III Sei Silau beberapa hari yang lalu di hadiri pihak management perusahaan PTPN III kebun Sei Silau pada Jum'at (15/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Buntu Pane, Rahmat Hidayat Rambe, Kapolsek Parapat Janji JT Siregar, Babinsa, dan 3 Kepala Desa, warga pemiliki ternak Lembu yang mati yakni Kepala Desa PKS, Kepala Desa Mekar Sari dan Kepala Desa Sei Silau serta Management Perusahaan PTPN III Kebun Sei Silau Askep A H. Siswoyo SP serta Asisten Personalia Kebun Sei silau (APK) Bambang Sigit.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Terkait matinya 13 ekor ternak lembu milik warga Pihak Polsek Parapat Janji telah mengirim surat ke Dinas Peternakan Kabupaten Asahan.
"Kami telah mengambil sampel dari bahagian organ ternak sapi yang mati guna untuk di lakukan pemeriksaan ke laboratorium apakah ini suatu tindak pidana dan kita masi menunggu hasil dari lab karena kita belum bisa memastikan di minta masyarakat sabar dan tetap kondusif," ucapnya.
Sementara H. Siswoyo selaku Askep A perkebunan PTPN III menerangkan sebelumnya sudah ada sosialisasi pemberitahuan di desa-desa akan membuat parit untuk menghindari ternak masuk ke wilayah perkebunan dan memberi plang rambu-rambu di perkebunan areal Afdeling yang akan ditanami tanaman TU.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Sebelumnya udah kami lakukan sejak 4 bulan yang lalu sebelum pelaksanaan tanaman TU di mulai," tuturnya.
Namun, masih kata Siswoyo jika di luar itu pihaknya tidak tahu dan jika warga ingin bertanya tentang penerapan perusahaan, ia siap untuk menjawabnya.
Sementara pemilik ternak yang mati tidak menuduh pihak perusahaan PTPN III namun mereka mencurigai adanya diduga oknum orang tak di kenal (OTK) yang diduga sengaja melakukan tindakan yang merugikan ternak lembu milik warga.