D. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
"Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran - pengusiran, tanpa dasar yang jelas," bebernya.
Baca Juga:
Soroti Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan, AJI: SOP Belum Maksimal
Selain terhadap jurnalis, sambung Ketua AJI Kota Medan, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas.
Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni :
1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.
Baca Juga:
Pengeroyokan Jurnalis CNN Indonesia di Papua Dikecam AJI
2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers. [rum]