D. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.						
					
						
						
							"Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran - pengusiran, tanpa dasar yang jelas," bebernya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Koalisi Sipil Desak Polri Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Teror ke Redaksi Tempo
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Selain terhadap jurnalis, sambung Ketua AJI Kota Medan, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas.						
					
						
						
							Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni :						
					
						
						
							1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
								
								
									
	
								
							
						
						
							2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers. [rum]