WahanaNews-Sumut | Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar di SPBU membuat petani dan warga yang menjual eceran mengeluh. Pasalnya, pihak SPBU tidak menerima pembelian BBM dengan derigen.
Agar bisa mendapatkan BBM untuk usaha dan pertanian, warga harus mendapat rekomendasi dari pihak terkait dan harus mendaftar.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Hal ini di sampaikan oleh salah seorang warga Desa Serdang yang mengaku bernama Joko, Senin (12/9/2022).
Joko menerangkan untuk pembelian BBM bersubsidi sekarang sangat sulit, karena pihak SPBU tidak melayani pembelian minyak BBM bersubsidi dengan derigen.
Masih dari Joko, untuk dapat membeli BBM bersubsidi untuk usaha dan pertanian harus terlebih dahulu minta surat rekomendasi dari pemerintah setempat, seperti lurah atau kepala desa serta membawa kartu tanda penduduk "KTP" asli.
Baca Juga:
Pererat Silaturahmi, PLN ULP Perdagangan Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan di Cafe 007e
"Selain itu harus mendaftar dulu di aplikasi "Subsidi May Pertamina" dan kalau sudah terdaftar baru bisa membeli BBM bersubsidi sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah setempat dan rekomendasi yang sudah terdaftar di Subsidi May Pertamina hanya berlaku untuk satu bulan, dan kalau ingin memperpanjang harus mendaftar ulang," terang Joko.
Joko berharap kepada pemerintah agar peraturan untuk membeli BBM bersubsidi untuk usaha dan pertanian dapat di permudah.
"BBM sudah mahal dan sulit di dapat semakin susah jadinya," ungkap Joko.