Oleh karena itu, Askani menekankan agar semua stakeholder di pemerintahan daerah bisa membantu melakukan pendampingan terhadap usaha kecil menengah (UKM), nelayan dan petani yang mendapat sertipikat yang ingin mendapat akses ekonomi. "Dibantu juga pendampingan berkaitan dengan teknis usaha yang dilakukan," sebutnya.
Menyangkut persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Askani mengakui memang menjadi salah satu kendala. Pun begitu, Askani menegaskan pemerintah sudah sangat membantu, agar ada pengurangan atau peniadaan biaya atas pengurusan PTSL.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
"Salah satu (kendala), bukan satu-satunya. Salah satu kendala beberapa kabupaten/kota, tidak semua. Sehingga, masyarakat enggan diikutkan Program PTSL. Karena begitu terbit sertipikat, ada kewajiban membayar BPHTB. Kita sudah koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan seluruhnya sudah melakukan pengurangan. Pengurangan 50 persen, 25 persen. Bahkan sudah ada sampai penihilan 0 persen. Jadi, dukungan pemerintah selama ini sudah cukup baik, tapi kita berharap ke depan bisa lebih baik lagi," jelas Askani.
Di tempat yang sama, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), Basarin Yunus Tanjung MSi mengemukakan Pencanangan Gemapatas merupakan langkah awal untuk kepastian hukum, atas batas bidang tanah masyarakat. Dan pemasangan tanda batas tersebut harus menjadi perhatian serius masyarakat.
Disebutkannya, Pencanangan Gemapatas yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia tersebut juga masuk sebagai rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Pencanangan Gemapatas, sebut Basarin Yunus Tanjung bertujuan sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki, sehingga diharapkan dapat mengurangi konflik maupun sengketa batas ataupun kepemilikan.
"Ini harus didukung pemerintah kabupaten/kota agar bisa berjalan sukses dan mencapai target yang ditetapkan. Badan Pertanahan Nasional tidak dapat berjalan sendiri. Para bupati dan walikoya harus memberikan dukungan," ucap Basarin Yunus Tanjung.
Ditegaskannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan pemerintah kabupaten/kota akan siap bekerjasama dengan Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan penyertipikatan tanah dalam jumlah besar-besaran. [rum]