Menurut Plt Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumut, Heru P Nugroho, ada empat permasalahan percepatan belanja Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2022.
Antara lain, lambatnya pengesahan APBD, penetapan pejabat perbendaharaan, rencana umum pengadaan barang dan jasa terlambat disusun dan proses pengadaan barang dan jasa terlambat dilakukan.
Baca Juga:
Defisit APBN 2025 Disepakati 2,29-2,82% PDB oleh Kemenkeu, PPN, BI, dan Banggar DPR
"Ini yang perlu kita perhatikan di 2023 untuk akselerasi implementasi dan kualitas anggaran, laksanakan segera di awal tahun, agar masyarakat langsung bisa merasakan dampaknya," pungkasnya. [rum]