WahanaNews-Sumut | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2021.
Persetujuan itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Tentang Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021, Senin (15/8/2022).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Pada pendapat akhir Panitia Khusus (Pansus) LKPj APBD TA 2021 DPRD Deli Serdang yang dibacakan anggota pansus, OK Arwindo disebutkan pendapatan daerah mengalami peningkatan.
Pada tahun 2021, target pendapatan daerah sebesar Rp 4.104.380.358.501, dan realisasi tahun 2022 sebesar Rp 3.539.280.627.629,33 atau 86,23 persen.
Bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2020 sebesar Rp 3.539.280.627.629,33, terjadi peningkatan sebesar Rp 203.930.801.048,51 atau tumbuh 6 persen.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Secara umum, pendapatan daerah yang meningkat tahun 2021 dengan pertumbuhan 6 persen menunjukkan adanya peningkatan aktivitas ekonomi di era pandemi Covid-19, yang belum hilang sama sekali, namun mengalami penurunan. Situasi peningkatan ekonomi ini dapat dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk membantu masyarakat bangkit ekonominya setelah terpapar situasi pandemi," kata OK Arwindo.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar mengapresiasi DPRD Deli Serdang yang telah memberi persetujuan atas LKPj Pelaksanaan APBD Deli Serdang TA 2021.
"Saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada dewan, terutama kepada Badan Anggaran DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam melakukan pembahasan dan pendalaman bersama-sama dengan unsur organisasi perangkat daerah jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ungkap Wabup.