WahanaNews-Sumut | Atas komitmen dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kabupaten Asahan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.
Penghargaan tersebut diserahkan Gubsu Edy Rahmayadi kepada Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi dalam acara yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga:
Viral Aksi Tendang Guru, Jaimas Simaremare Menyesal dan Mengaku Khilaf
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengatakan, penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kepada Kabupaten/Kota yang berhasil menjalankan semangat transparansi, untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih. Gubsu menambahkan, Keterbukaan Informasi Publik sangat penting, terutama dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Dengan keterbukaan informasi kita berharap pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal,” ujar Gubsu.
Selanjutnya Gubsu mengharapkan agar Pemerintah Daerah bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan informasinya. Dirinya juga memberikan apresiasi kepada beberapa Pemerintah Kab/Kota yakni Asahan, Medan, Batu Bara, Dairi, Labura, Langkat, Paluta, Sergai, Binjai, dan Tebing Tinggi yang berhasil meraih penghargaan dalam ajang kali ini.
Baca Juga:
Dibalik Jok Motor Membuat Pengkor di Asahan "Parkir" di Kantor Polisi, Ternyata Ini yang Ditemukan!
“Semoga Penghargaan yang diterima Kab/Kota dapat meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta informatif,” pungkas Gubsu.
Sementara Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi, pasca menerima penghargaan menyampaikan rasa syukur atas raihan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diterima Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Alhamdulillah, ini kali pertama Pemkab Asahan memperoleh penghargaan ini. Seperti Kita ketahui bersama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) setiap tahunnya kepada Badan Publik, yang berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP, telah menjalankan Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di daerahnya,” ungkap Wakil Bupati.