Penyelenggara pelayanan publik di MPP Medan ini antara lain Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia dengan layanan pengurusan paspor, Kantor Pajak dengan layanan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi, Konsultasi Perpajakan, Pembuatan Kode Billling Tanpa Akun, Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan Asistensi Layanan Mandiri, BPN Medan dengan layanan informasi, pengaduan, dan pendaftaran.
Ada pula Polrestabes Medan dengan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SIM, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, dan Pengaduan; BPJS Ketenagakerjaan dengan layanan pendaftaran kepesertaan, informasi dan pengaduan, konfirmasi jaminan pensiuan berkala, dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Perumda Tirtanadi dengan layanan pasang baru, pembayaran, dan pengaduan.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Selain itu, ada pula Bapenda Sumut dengan layanan pengesahan pajak tahunan, Bapenda Medan dengan layanan Pajak Bumi Bangunan, Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan, Pajak Reklame, Air Tanah, Parkir, dan Sarang Burung; Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan layanan perbantuan perizinan, Dinas Perkimcitakataru dengan layanan persetujuan bangunan gedung, keterangan rencangan kota, dan informasi tata ruang.
Kemudian Dinas Ketenagakerjaan dengan layanan Kartu Pencari Kerja, Rekom Paspor Pekerja Migran Indonesia, dan Pendaftaran Pelatihan Magang; serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medan dengan layanan pendaftaran admistrasi kependudukan dan pengambilan dokumen administrasi kependudukan.
Baca Juga:
Pererat Silaturahmi, PLN ULP Perdagangan Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan di Cafe 007e
[Redaktur : Andri F Simorangkir]