WahanaNews-Sumut | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, terus menggencarkan sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Juga, sosialisasi perihal perekrutan Badan Ad Hoc Tahun 2024, yang menggunakan Aplikasi Siakba, kepada masyarakat.
Setelah mensosialisasikan di 2 (dua) Kecamatan yang ada di Kota Sibolga, yakni Kecamatan Sibolga Kota dan Kecamatan Sibolga Utara. Kini, KPU Kota Sibolga mensosialisasikannya di Kecamatan Sibolga Selatan, Rabu (16/11/2022), mulai pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Kelurahan Aek Manis. Berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No.302 Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plh Ketua KPU Sibolga, Asmar Harahap,SE, yang juga merupakan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam sambutannya, Asmar Harahap, SE menyampaikan, Aplikasi Siakba dibuat oleh KPU Republik Indonesia untuk menginput seluruh data keterkaitan Penyelenggara Pemilu.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan bapak, ibu peserta sosialisasi dapat menghimpun dan mengaplikasikannya bagi siapa yang berkeinginan menjadi bagian Badan Adhoc. Bapak, ibu juga diharapkan mensosialisasikan kembali kepada masyarakat perihal sosialisasi ini," harap Asmar Harahap dalam sambutannya.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kota Sibolga, Afwan Nasution, ST, MH mengawali pemaparannya mengatakan, sosialisasi berikutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Sibolga Sambas dan di 17 Kelurahan yang ada di Kota Sibolga.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Dalam paparannya, Afwan menyampaikan materi terkait tahapan dan jadwal pemilu serentak Tahun 2024. Juga perihal dasar hukum, yakni UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan perihal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Kepada para Peserta juga disampaikan terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, serta pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
"Siakba merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web. Yakni, dalam rangka memfasilitasi Tahapan Perekrutan Badan Adhoc Tahun 2024," papar Afwan Nasution, ST, MH.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kota Sibolga itu menjelaskan, fungsi Aplikasi Siakba yakni pengelolaan tahapan seleksi, pengelolaan PAW, pengelolaan informasi publik, pengelolaan data dan dokumen administrasi dan pengelolaan akun dan bantuan.