Menyikapi persoalan itu, diperlukan pengkajian, pengembangan dan pengaktualisasian seni budaya mutlak harus terus dilakukan agar nilai-nilai kebudayaan tetap lestari. Sehingga, generasi muda agar lebih peduli akan pentingnya melestarikan warisan budaya.
Terkait pelantikan pengurus MKDS, Wabup berharap ke depannya bisa saling bahu membahu bersama Pemkab Deli Serdang dalam mengembangkan seni dan budaya di Deli Serdang.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Mari terus bergandengan tangan, bahu membahu untuk melanjutkan apa yang sudah menjadi tujuan dan harapan bersama dalam mewujudkan masyarakat Deli Serdang yang maju dan sejahtera, dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan," harap Wabup.
Di akhir sambutannya, Wabup mengajak seluruh pegiat seni dan budaya serta stakeholder terkait untuk semakin meningkatkan kecintaan terhadap budaya sebagai kearifan lokal di Deli Serdang.
Sebelumnya, Kadis Budporapar Deli Serdang, H Khoirum Rijal, ST, MAP dalam laporannya, menyampaikan Kabupaten Deli Serdang sebagai salah satu kabupaten terbesar di Provinsi Sumatera Utara memiliki luas wilayah 2497,72 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 2 juta lebih, terdiri dari 22 kecamatan, 380 desa dan 14 kelurahan, selain memiliki keanekaragaman sumber daya alam, Kabupaten Deli Serdang juga didiami berbagai etnis, antara lain Melayu, Karo, Simalungun sebagai warga tempatan dan pendatang dari Toba, Jawa, Mandailing, Pakpak, Nias, Minang, Aceh, Banten, Banjar, Cina, dan India.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Kekayaan sumber daya itu tentunya didukung sumber daya manusia, seperti seniman, budayawan, serta seni budaya yang merupakan masyarakat tempatan dan memerlukan wadah untuk berekspresi dengan berlatar belakang, maka diselenggarakan kegiatan Deli Serdang Culture Night malam ini," papar Kadis Budporapar.
Dasar penyelenggaraan kegiatan itu, sebut Kadis Budporapar, Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, UU No.5 Tahun 2017 Tentang Kemajuan Kebudayaan, UU No.24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2021 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Deli Serdang. [rum]