"Sejauh ini, pihak Koramil juga menyimpulkan masalah tersebut bukan perselisihan antaragama, melainkan hanya adanya tanggapan dari beberapa pihak yang langsung bersebelahan dengan yayasan. Bila (pembangunan pesantren) ini dilanjutkan, maka akan mengurangi mata pencaharian dari beberapa pihak tersebut," ucap Danramil 03/Sibolangit.
Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Eriyanto G juga menyatakan oknum-oknum yang menolak keberadaan rumah tahfiz tersebut, tidak hanya berorasi, tapi juga melakukan pengrusakan terhadap beberapa alat milik yayasan.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Kami juga berusaha meredam gejolak tersebut, agar jangan sampai melebar ke mana-mana. Kami juga terus mencari informasi agar oknum-oknum tersebut dapat kita amankan dan kita telusuri apa yang menjadi penyebab, kenapa itu bisa terjadi," papar Kapolsek Pancur Batu.
Di sisi lain, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), menjelaskan sesuai ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut, kegiatan yang diperbolehkan meliputi permukiman dengan kepadatan rendah hingga sedang, penyediaan jalur dan ruang evaluasi bencana dan perdagangan serta jasa skala lokal dan penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi ruang terbuka hijau, taman, sarana transportasi umum, sarana pendidikan, kesehatan olahraga, pemerintahan dan utilitas sesuai kebutuhan.
Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi, kegiatan pariwisata, Industri Mikro Kecil dan Menengah yang ramah lingkungan dan kegiatan pertanian.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Sedangkan, Kakan Kemenag Kabupaten Deli Serdang, Drs Abdul Haris Harahap MAP, menerangkan perihal izin pendirian Tahfidz Quran, antara lain harus memiliki izin pendirian sekretariat dengan adanya Akta Notaris memiliki minimal 15 siswa bisa dilaksanakan di dalam tidak menggunakan alat pengeras suara tidak mewajibkan siswa harus tinggal di sekretariat. Sedangkan, untuk pesantren izinnya lebih banyak lagi dari izin rumah tahfiz.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, Kyai Amir Panatagama, SPdi pada rapat tersebut meminta Pemkab Deli Serdang dan pihak terkait lainnya untuk terus menyelidiki persoalan tersebut lebih dalam.
Karena, objek yang didemo oknum mengatasnamakan masyarakat Sibolangit tersebut bukanlah tempat maksiat, melainkan mengajarkan kebaikan.