WahanaNews-Sumut | Bupati Samosir Vandiko T. Gultom diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dumosch Pandiangan memimpin Rapat Rapat Kerja Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Samosir di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kamis (01/09).
Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi, Kasi Pemberantasan BNN Kota Pematang Siantar Kompol Pierson, Plt. Kadis Kominfo Ricky Rumapea, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon, Kasat Intel Polres Samosir Bripka Cinter Sinaga, Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan dan Camat Se-Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Dalam Sambutannya Dumosch Pandiangan menyampaikan pemantauan 0rang asing dan organisasi masyarakat asing merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman tentang pemantauan orang asing dan organisasi asing didaerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2010 tentang pemantauan tenaga kerja asin. Dalam peraturan tersebut terdapat tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dan Instansi terkait untuk memantau orang asing maupun tenaga kerja orang asing di daerah.
Pemerintah Kabupaten Samosir tidak akan bisa bekerja sendiri untuk memantau dan melaporkan keberadaan orang asing yang ada diwilayah Kabupaten Samosir tanpa ada bantuan dan dukungan dari instansi terkait. Kerjasama dan kolaborasi serta sinergitas setiap unsur sangat diperlukan terlebih-lebih disaat pandemi saat ini.
Kedatangan orang asing kesuatu wilayah bisa memberikan citra negatif dari masyarakat kepada pemerintah daerah apabila tidak diberikan pemahaman dan pengertian akan maksud dan tujuan kedatangan masyarakat asing kewilayah Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan diwilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh Karena itu koordinasi antar instansi dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan tugas masing-masing mutlak dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi mengucapkan apresiasi kepada Dinas Kesehatan yang telah memfasilitasi dengan baik orang yang sakit dari warga negara asing. Untuk orang asing yang dapat diberikan Vaksin hanya orang asing pemegang izin tinggal tetap. Setiap pemberi penginapan kepada orang asing berkewajiban melaporkan data-data orang asing kepada Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Samosir.
Diakhir sambutannya Dumosch Pandiangan mengharapkan kepada setiap peserta rapat agar mempedomani dan melaksanakan tugas-tugas dengan baik, saling kerjasama dan berkolaborasi serta sinergitas setiap Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Samosir. [rum]