Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan dan hal-hal yang dikecualikan ini juga diatur dan ditentukan oleh undang-undang tentang apa yang membuat sebuah informasi itu boleh atau dikecualikan untuk bisa diakses oleh masyarakat. Semuanya telah diatur di dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya selalu tidak berhenti pada selebrasi agar PPID ini benar-benar dapat berfungsi untuk bisa memberikan dan menjembatani kebutuhan informasi masyarakat terkait dengan hal-hal yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bawaslu,” harapnya. [rum]