WahanaNews-Sumut | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu Utara, menyusun skema rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai Jumlah Penduduk yang telah failid dari pengumpulan data di daerah juga data yang dihimpun per Oktober 2022 dari Dirjen dinas kependudukan.
Kordiv pendataan komisioner KPUD Labuhanbatu Utara, Adi Susanto mengatakan, terkait data jumlah penduduk Kabupaten Labura yang menjadi landasan atau dasar ke jumlah legislatif daerah mendatang dan sekaligus jumlah dapil, Adi Susanto menjelaskan data tersebut telah di umumkan ke publik menjadi rancangan program dan mengharapkan tanggapan dari masyarakat maupun dari Partai partai politik di daerah Labura. KPUD Labura sudah melakukan tahapan berupa rancangan Dapil dan jumlah calon legislatif di masing-masing dapil ke pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Hal ini, setelah KPUD Labura melakukan korscek data melalui Dirjen Kependudukan, Dirjen kependudukan mengirim jumlah penduduk Labura sesuai data yang tercatut di delapan kecamatan global jumlah penduduk Kabupaten Labura adalah 396.555 jiwa dan mengalami penambahan penduduk yang signifikan dibandingkan priode lalu di tahun 2018, namun pemekaran dapil dan jumlah anggota legislatif masih tetap lima (5) Dapil.
"Karena ketentuannya itu rancangan KPUD, dapil 1 jumlah 7 kursi, dapil 2 6 kursi, dapil 3 jumlah 7 kursi, dapil 4 jumlah 9 kursi, dapil 5 jumlah 6 kursi. Jumlah keseluruhannya 35 kursi," ucap Adi Susanto komisioner KPUD Labura saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Kata dia, tanggapan dan usul dari masyarakat atau pun lembaga sangat diharapkan atas data kependudukan dan rancangan program yang telah di publikasikan oleh pihak informasi KPUD tersebut. KPUD Labura kemudian merancang dapil yang diusulkan yakni, skema pertama terdiri dari Kecamatan Kualuh Hulu Seldan, Kecamatan Dapil I, kemudian Kecamatan Kualuh Ledong, kecamatan Kualuh Hilir Dapil II, Kecamatan Aekkuo, Kecamatan Merbau Dapil III. Kecamatan Na IX-X, kecatan Aek natas Dapil IV, kecamatan Kualuh Selatan Dapil V. Sesuai di Rancangan Penataan Daerah Pemilihan KPUD Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
KPUD akan melihat tanggapan dari Masyarakat, pemangku kepentingan, stack Holder, Organisasi Kepemudaan, dan Ormas. Karena dari hasil uji publik itu juga akan menjadi penentuan dan pertimbangan Dapil. Karena dari usulan itu, akan diproses dan ditetapkan oleh KPU RI. KPUD Sumatera Utara dan KPUD Labura hanya memfasilitasi.
"Yang jelas, fase dan proses itu KPUD Labura sudah lakukan. Dan setelah uji publik, hasil itu akan disampaikan ke KPUD provinsi untuk di presentasikan ke KPU RI. Setalah itu baru akan ditetapkan rancangan yang diusulkan itu," jelasnya.
Ditanya soal penambahan jumlah kursi, Adi Susanto mengatakan, tidak bisa penambahan kursi karena penduduk Labura baru 396.555 jiwa. Sementara dalam ketentuannya, penduduk harus berada di jumlah 400.001 ribu jiwa ke atas baru bisa ditambahkan kuota Kursinya.