WahanaNews-Sumut | Bupati Tapanuli Utara yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat, SH menghadiri pembukaan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2022. Bertempat di Hineni Convention Hall Tarutung, Selasa (24/05/2022).
Turut hadir Kepala Kantor BPN Kabupaten Tapanuli Utara sekaligus Ketua Tim Pelaksana Harian Kabupaten Tapanuli Utara Risma Magdalena, SH.
Baca Juga:
Miris! Ribuan Tenaga Honorer Pemkot Taput Diberhentikan, Surat Edaran Jadi Acuan
Wakil Bupati Tapanuli Utara didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan Marihot Simanjuntak, Kepala Bappeda Luhut Aritonang, Kadis Pertanian Sey Pasaribu, Kadis Perkim Budiman Gultom, Kadis Ketenagakerjaan Sofian Simanjuntak, Kabag Hukum Welly Simanjuntak dan beberapa perangkat daerah.
Di kesempatan tersebut Wakil Bupati menyampaikan sambutan Bupati Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya acara ini. Semoga acara ini berlangsung lancar serta seluruh Perangkat Daerah melalui rapat ini dapat bersinergi untuk melaksanakan Reforma Agraria dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
"Di Kabupaten Tapanuli Utara masih banyak masyarakat kita yang berada dalam kawasan kehutanan. Adalah tugas kita sebagai Gugus Tugas Reforma Agraria untuk melakukan pendataan dan inventarisasi untuk dapat diusulkan dilepaskan dari Kawasan Kehutanan. Untuk mencapai percepatan terwujudnya Reforma Agraria di Kab. Tapanuli Utara telah dibentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 100 tahun 2022. Tugas tim GTRA adalah melakukan koordinasi penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), memberikan usulan dan rekomendasi Tora, penataan penguasaan Tora dan mewujudkan kepastian hukum Melalui legalisasi aset TORA," Wakil Bupati.
Baca Juga:
Guncangan Terasa hingga Malaysia, Dampak Gempa Taput dan Madina Meluas
Selanjutnya Wakil Bupati menyatakan bahwa setelah dikeluarkan dari Kawasan Kehutanan, selanjutnya GTRA dapat merekomendasikan untuk dilakukan legalisasi aset melalui Redistribusi Tanah. Dan yang tidak kalah pentingnya dengan penataan aset adalah penataan akses.
"Melalui rapat koordinasi ini, saya minta seluruh perangkat Daerah yang bergabung dalam GTRA Tapanuli Utara dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas sesuai Pepres No. 86 Tahun 2018. Laksanakan tugas dengan baik, hindari penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Saya harap sinergitas GTRA dapat mewujudkan berbagai tujuan penyelenggaraan Reforma Agraria, melalui penataan akses dan penataan aset, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan," tutup Wakil Bupati.
Dalam laporannya Kepala Kantor BPN Kabupaten Tapanuli Utara sekaligus Ketua Tim Pelaksana Harian Kabupaten Tapanuli Utara Risma Magdalena, SH menyampaikan maksud diselenggarakan Rakor yang mengangkat tema "Penguatan Kolaborasi dan Sinkronisasi Demi Tercapainya Reforma Agraria di Kabupaten Tapanuli Utara".