WahanaNews-Sumut | Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deli Serdang, Darwin Zein SSos membuka Konsultasi Publik Enviromental Health Risk Assesment (EHRA) Kabupaten Deli Serdang di Prime Plaza Hotel, Jalan Arteri Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Jumat (29/7/2022).
Dalam sambutannya, menyatakan ke depan Kabupaten Deli Serdang akan menjadi lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. Hal ini dikarenakan Kota Medan sudah penuh.
Baca Juga:
Allo Bank Festival 2026 Umumkan CORTIS sebagai Bintang Utama, COER Antusias
"Langkahnya harus menyahuti dengan cepat, kalau tidak limbah dari Medan bisa ke kita," tegas Sekda.
Di kesempatan itu, Sekda juga menyinggung persoalan sanitasi. Sebab, sanitasi yang buruk akan memberi dampak negatif.
Untuk perbaikan pengelolaan sampah dan sanitasi, sebut Sekda, diperlukan anggaran yang cukup.
Baca Juga:
Kabar Gembira! LANY Siap Gelar Konser di Jakarta pada Oktober 2026
"Pastikan anggaran ada. Jika ini berjalan baik, maka stunting tidak akan ada lagi. Akan menciptakan generasi yang unggul, demi kemajuan Kabupaten Deli Serdang," pungkas Sekda.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan, dr Ade Budi Krista dalam paparannya menjelaskan studi EHRA adalah survey partisipatif di tingkat kabupaten/kota untuk memahami kondisi fasilitas sanitasi dan perilaku higiene dan sanitasi skala rumah tangga.
Studi EHRA tersebut juga didasari Keputusan Bupati Deli Serdang No. 181.A Tahun 2022 Tentang Tim Koordinasi Studi Penilaian Risiko Kesehatan Lingkungan (Enviromental Health Risk Assesment), tanggal 28 April 2022.