WahanaNews-Sumut | Seorang terduga tersangka pencabulan ditemukan meninggal dunia di Ruangan Tahanan Pemeriksaan (RTP) Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara, pada Kamis (12/05/2022).
Diketahui pria yang bunuh diri dengan cara gantung diri itu adalah MR pelaku terduga yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak prempuan berusia 15 tahun didaerah Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Mantan Waka Polrestabes Medan ini mengatakan (MR) merupakan pelaku pencabulan yang diamankan dari kawasan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, (MR) di tangkap dalam kasus pencabulan yang dilaporkan pada Bulan Februari 2022 lalu.
“Saat diamankan dari kawasan Pancur Batu, selanjutnya pelaku MR dibawa ke Polresta Deli Serdang, pada Selasa tanggal 10 Mei 2022, karena saat itu sudah larut malam, maka pemeriksaan dilanjutkan esok harinya, pelaku kemudian di titipkan di ruang Kasubnit, sekira pukul 02.00 WIB dan selalu ada pengecekan oleh anggota kita dan di dapati pelaku masih terlihat tidur,” ujar Kapolresta pada awak media.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Namun, sekira pukul 07.15 WIB, Rabu 11 Mei 2022 pagi, pelaku ditemukan sudah meninggal dunia dalam keadaan tergantung menggunakan kabel cok sambung listrik.
Dugaan sementara pelaku tewas karena bunuh diri, selanjutnya mayat pelaku sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut guna diotopsi.
Kemudian Kapolresta juga mengatakan penyidik dan anggota lainnya yang bertugas saat itu sedang diperiksa oleh Propam
Penyidik dan anggota lainnya sedang di periksa Propam Polda Sumatera Utara dan Propam Polresta Deliserdang,” tutup Irsan Kapolresta Deli Serdang. [rum]