WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bagi OPD Teknis yang digelar oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Samosir di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan, Jumat (27/5/2022).
Kepala Dinas PMPTSP Pilippi Simarmata, S.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesepahaman OPD teknis perizinan sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Peserta sosialisasi terdiri dari Pimpinan OPD dan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Samosir. Beberapa Narasumber yang dihadirkan dalam sosialisasi ini diantaranya Golongan Kemit, ST selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pad Dinas PMPTSP Provsu, dan Rizal Pahlawan, SE, MM selaku Plt. Koordinator Bidang Pelayanan Usaha dan Tanda Daftar pada Dinas PMPTSP Kota Medan.
Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM dalam arahannya mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, Kementrian/ lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah.
Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS, merupakan sistem untuk mempermudah berusaha sebagai amanat undang undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat melakukan akses/bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke Kantor Dinas PMPTSP Samosir, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional.
Sementara untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.
Sedangkan untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.