Wabup menilai, perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan tingkat risikonya dapat dikatakan sudah efektif, sepanjang sudah memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Disinilah tugas dan fungsi OPD melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dalam hal pembinaan dan pengawasan sehingga persyaratan dasar perizinan berusaha dapat terpenuhi.
"Maka saya minta, seluruh peserta sosialisasi ini agar mengikuti dengan penuh semangat dan tanggung jawab, serta wajib diimplementasikan berdasarkan tugas dan fungsi dalam pelayanan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan," ujar Wabup Martua Sitanggang mengakhiri sambutannya. [rum]