WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S Sos M Si bersama dengan Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Mewakili Kajari Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kadis PMD Kabupaten Asahan menerima masyarakat Desa Sei Lunang, Sei Paham dan Bagan Asahan yang menggelar aksi unjuk rasa didepan Halaman Kantor Bupati Asahan atas ketidakpuasannya dengan hasil Pilkades beberapa waktu yang lalu, Senin (07/11/2022).
Menanggapi aksi tersebut Wakil Bupati Asahan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Kapolres Hadir Syukuran HUT Ke-68 Kodim 0208 Asahan
“Jika masyarakat kurang puas dengan hasil yang diperoleh dan diduga adanya kecurangan maka masyarakat dapat mengajukan masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ucap Wakil Bupati.
Wakil Bupati juga mengatakan, apabila ada pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang diminta untuk menghadiri proses PTUN ini, maka pejabat tersebut harus menghadirinya.
“Dan hal ini akan saya sampaikan kepada Bupati Asahan," ujarnya
Baca Juga:
Kapolres Asahan Salurkan Bantuan Sembako Pada Warga Terdampak Banjir Kecamatan Tinggi Raja
Selanjutnya Taufik Zainal Abidin Siregar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan menjalankan apa yang menjadi hasil keputusan PTUN, dan diharapkan selama proses PTUN berlangsung masyarakat dapat menjaga kondusifitas keamanan didesanya masing-masing. [rum]