WahanaNews-Sumut | Lapak judi jenis mesin tembak ikan yang ada di Perumahan Graha, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diduga masih bebas beroperasi tanpa ada tindakkan tegas dari Kepolisian.
Kuat dugaan pengelolah lokasi judi jenis mesin tembak ikan itu kebal hukum hingga diduga bebas beroperasi tanpa ada rasa takut sedikitpun dengan aparat kepolisian khususnya Polres Asahan, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Pasalnya lokasi judi tembak ikan tersebut ramai dikunjungi para penikmat judi jenis tembak ikan yang keluar masuk untuk bermain judi dilokasi tersebut.
Menurut informasi, dari salah satu seorang karyawan yang berkantor di Perumahan Graha itu menyebutkan bahwa lokasi judi tembak ikan itu buka 24 jam nonstop, seperti yang di kutip dari media online.
"Lokasi itu buka 24 jam tanpa jedah libur bang," ungkapnya seperti
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Sementara, Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, ketika konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis (6/7/2023), menyampaikan terimakasih, semua kasus perjudian harus diberantas. "Terimakasih, semua kasus perjudian harus kita berantas. Nanti kita lidik terlebih dahulu konfirmasi tersebut," tulisnya. [Irvan/tim]