SUMUT.WAHANANEWS.CO,-
Famoni Gulo (44), korban dugaan penganiayaan, mendesak Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) segera menetapkan tersangka dalam kasus yang telah dilaporkan sejak November 2024.
Mereka menilai penanganan kasus ini terlalu lambat.
Baca Juga:
Polres Tapteng Ekspos Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tidak Pidana Kwartal I Tahun 2025
Famoni Gulo, yang juga merupakan anggota Tim Satgas Anti Politik Uang dan Ketua Tim Pemenangan Dapil I, dilaporkan dianiaya oleh WSS dan AH.
Laporan polisi telah dibuat dengan nomor LP/G/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
Bukti-bukti seperti visum et repertum dan keterangan saksi telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 11 Remaja Pelaku Tawuran di Pantai Lubuk Tukko, Tapanuli Tengah
Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima pada 14 Januari 2025, pihak kuasa hukum merasa belum ada kemajuan signifikan dalam proses penyidikan.
Mereka meminta agar Polres Tapteng segera menetapkan status tersangka bagi terduga pelaku, sesuai dengan Perkap Kapolri No. 6 Tahun 2019.
Lebih mengejutkan lagi, penganiayaan tersebut diduga atas perintah mantan Bupati Tapteng, berinisial BS, yang saat kejadian berada di lokasi.