SUMUT.WAHANANEWS.CO,-
Famoni Gulo (44), korban dugaan penganiayaan, mendesak Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) segera menetapkan tersangka dalam kasus yang telah dilaporkan sejak November 2024.
Mereka menilai penanganan kasus ini terlalu lambat.
Baca Juga:
Kapolres Tapteng Baru Ajak Jajarannya Jaga Hati Masyarakat
Famoni Gulo, yang juga merupakan anggota Tim Satgas Anti Politik Uang dan Ketua Tim Pemenangan Dapil I, dilaporkan dianiaya oleh WSS dan AH.
Laporan polisi telah dibuat dengan nomor LP/G/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
Bukti-bukti seperti visum et repertum dan keterangan saksi telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
Tongkat Komando Berganti di Polres Tapteng! AKBP Wahyu Endrajaya Resmi Menjabat
Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima pada 14 Januari 2025, pihak kuasa hukum merasa belum ada kemajuan signifikan dalam proses penyidikan.
Mereka meminta agar Polres Tapteng segera menetapkan status tersangka bagi terduga pelaku, sesuai dengan Perkap Kapolri No. 6 Tahun 2019.
Lebih mengejutkan lagi, penganiayaan tersebut diduga atas perintah mantan Bupati Tapteng, berinisial BS, yang saat kejadian berada di lokasi.
Kuasa hukum menekankan pentingnya penegakan hukum tidak hanya terhadap pelaku langsung, tetapi juga terhadap BS sebagai dalang di balik peristiwa tersebut.
Mereka mengacu pada Pasal 170 ayat (1) jo, Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Hasan Zai dari HIMNI Tapteng menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penyidik Polres Tapteng.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]