SUMUT.WAHANANEWS.CO,-
Kisruh mobil dinas DPRD Tapteng yang hilang bak ditelan bumi memasuki babak baru! Pj Bupati Sugeng Riyanta melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan kendaraan dinas tersebut ke Kejati Sumut.
Sorotan tajam tertuju pada Toyota Fortuner BB 1064 M yang kini tinggal rangka, mesin, jok, dan dashboard-nya raib!
Baca Juga:
Pj Gubernur Sumut Tekankan ASN dan DPRD Bersinergi untuk Percepatan Pembangunan
Kejati Sumut telah menerima laporan tersebut dan tengah menelaah bukti-bukti. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, membenarkan adanya surat pengaduan dan proses penyelidikan telah dimulai. Pj Bupati Sugeng sendiri menyatakan adanya dugaan permufakatan jahat atau percobaan korupsi berupa penggelapan aset daerah.
Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, justru mengaku telah menyarankan proses hukum sejak 12 Desember 2024! Ia bahkan mengembalikan dua unit mobil dinas yang diminta dikembalikan tiga minggu kemudian untuk dilelang.
Namun, ia menolak pelelangan Fortuner BB 1064 M yang telah hilang selama 6-7 tahun, mengatakan bahwa usulan pelelangan datang dari Willy Silitonga (Anggota DPRD terpilih).
Misteri Fortuner "Hantu" ini semakin menarik perhatian setelah viral di media sosial. Kondisi mobil yang tinggal rangka menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar tentang siapa dalang di balik hilangnya aset daerah tersebut.
Baca Juga:
Kejatisu Tindaklanjuti Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Mobil Dinas DPRD Tapteng
Kejati Sumut kini memiliki tugas berat untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau. Tiga orang terlapor diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apakah Kejati Sumut mampu mengungkap misteri di balik hilangnya Fortuner "Hantu" ini? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]