Kuasa hukum menekankan pentingnya penegakan hukum tidak hanya terhadap pelaku langsung, tetapi juga terhadap BS sebagai dalang di balik peristiwa tersebut.
Mereka mengacu pada Pasal 170 ayat (1) jo, Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:
iPhone X yang Hilang di GOR Pandan Kembali ke Tangan Pemiliknya
Sementara itu, Hasan Zai dari HIMNI Tapteng menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penyidik Polres Tapteng.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]