WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf siregar membacakan penjelasan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2022 pada sidang paripurna di Ruang Sidang Paripurna, Kantor DPRD Deli Serdang, Jum’at (15/7/2022).
Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Nusantara Tarigan Silangit, Amit Damanik, Sekwan Drs Hendra Wijaya yang diikuti para Anggota DPRD Deli Serdang dan dihadiri Sekdakab Darwin Zein, S.Sos, unsur FKPD serta pimpinan OPD Pemkab Deli Serdang serta tamu undangan lainnya.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar mengatakan, bersyukur karena pada tahun ini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Opini Wajar Tanpa Pengecualian diartikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sampai dengan saat ini dinilai masih menyajikan secara wajar semua hal yang terkait dengan akuntabilitas keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 desember 2021 sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Banyak program dan kegiatan di tahun 2021 tidak terlaksana dengan maksimal khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur disebabkan pendapatan yang belum sesuai target yang ditetapkan karena terdampaknya seluruh pelaku usaha dan adanya pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, begitu juga dengan belanja yang harus dialihkan ke belanja penanganan Covid-19.
Untuk itu, diperlukan kerja keras dan peran serta dari semua pihak agar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Deli Serdang melalui program dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam APBD dapat berjalan dengan lancar dan baik serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang. Dengan komitmen yang tinggi kita berharap opini laporan keuangan pemerintah kabupaten deli serdang insya allah di tahun tahun yang akan datang dapat tetap kita pertahankan.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Wabup menjelaskan, dalam upaya untuk menggali dan mengelola pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan kebijakan sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah, khususnya pada penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Karena indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah terletak kepada kedua sumber pendapatan tersebut, yang juga merupakan komponen yang paling memungkinkan untuk dioptimalkan dan terus ditingkatkan penerimaannya.
Pada tahun anggaran 2021 pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang ditargetkan sebesar Rp 4.104.380.358.501,00 terealisasi sebesar Rp 3.539.280.627.629,33 terdiri dari pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pada yang sah yang ditargetkan sebesar Rp1.519.793.939.731,00 terealisasi sebesar Rp 926.137.759.153,33, pendapatan transfer bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditargetkan sebesar Rp 2.409.209.918.770,00 terealisasi sebesar Rp2.451.655.133.476,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu dana bos ditargetkan sebesar Rp 175.376.500.000,00 terealisasi sebesar Rp 161.487.735.000,00.
Dalam rangka mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, maka penggunaan anggaran belanja daerah harus tetap terarah, efisien dan efektif. Belanja daerah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 4.226.597.955.061,00 telah terealisasi sebesar Rp 3.473.760.778.916,05.