WahanaNews.co | Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung
Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD setempat secara virtual, Rabu
(9/6/2021).
Nanang menyampaikan Raperda
tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui aplikasizoom meetingdari Aula Rajabasa, kantor bupati
setempat.
Baca Juga:
Gandeng Investor Jepang , Petrus Tjandra Bangun Pabrik Pupuk Organik di Lampung Selatan
Ia didampingi Sekretaris
Daerah Kabupaten, Thamrin beserta para pejabat utama dan Kepala OPD
dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Hadir juga
perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan.
Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, SH, MH,
memimpin rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD yakni, Wakil
Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, dari gedung DPRD
setempat.
Baca Juga:
Bantu Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Ini Peran AKP Andri Gustami
Dari pantauan Diskominfo
Lamsel, rapat paripurna tersebut dihadiri 39 anggota dewan dari jumlah 50 orang
anggota DPRD yang ada. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 23 orang, hadir
melalui aplikasi virtual meeting 16 orang, sakit 1 orang dan izin 14 orang.
"Saat ini telah hadir 39 orang anggota dewan
yang terhormat. Dengan demikian kuorum rapat paripurna telah terpenuhi. Dengan
mengucapbismillahirohmanirrohim, rapat paripurna masa
persidangan kedua rapat kesebelas tahun sidang 2021 secara resmi dibuka dan
terbuka untuk umum,"
Setelah dibuka,
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020. Diawal penyampaiannya, Nanang mengucapkan
terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD
yang telah mengagendakan rapat tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh anggota dewan
sehingga Kabupaten Lampung Selatan dapat memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran
2020," ujar Nanang.
Selanjutnya, dalam
rapat paripurna itu, Nanang menyampaikan kerangka perhitungan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2020.
Dimana dalam laporannya Nanang
mengungkapkan, Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp.2.109.846.497.548,22
dan Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp.296.856.316.675,37.
"Jadi jumlah realisasi Pendapatan Daerah dan
realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar
Rp.2.406.702.814.223,59," kata Nanang.
Nanang
melanjutkan, Belanja Daerah sebesar Rp.2.228.113.954.222,85 dan Pengeluaran
Pembiayaan Daerah sebesar Rp.18.120.841.800. Sehingga jumlah realisasi Belanja
Daerah dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar
Rp.2.246.234.796.022,85.
"Dengan
demikian maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran
2020 sebesar Rp.160.468.018.200,74," terang Nanang.
Diakhir penyampainnya, Nanang berharap
Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh para anggota dewan yang
terhormat. Dan pada akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Lampung
Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dan berperan aktif dalam terlaksananya
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Kabupaten
Lampung Selatan. Kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat,
kiranya jalinan kerjasama yang harmonis yang telah terbina selama ini terus
kita tingkatkan dimasa yang akan datang," ujar Nanang.
Setelah itu, sidang paripurna tersebut
dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari delapan Fraksi yang ada di
DPRD Lampung Selatan. Kemudian dilanjutkan tanggapan atau jawaban Bupati
Lampung Selatan atas pandangan umum seluruh fraksi.
"Maka sesuai dengan kesepakatan dalam rapat
Banmus DPRD, bahwa Raperda tentang Peratnggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2020 tersebut akan segera dilakukan pembahasan ditingkat Badan
Anggaran DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah dan Tim TAPD dari tanggal
10,11, dan 16 Juni 2021," kata Hendry Rosyadi. (JP)