WahanaNews.co I Tingginya penyebaran Covid-19 di Kab.
Tapanuli Utara (Taput) belakangan ini, membuat Bupati Taput, Nikson Nababan, akhirnya
mengeluarkan Instruksi No. 05 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dalam Rangka Penanganan Penyebaran Covid-19 di Tapanuli Utara, Rabu, (19/05/2021).
Baca Juga:
603 Warga Lapas Siborongborong Terima Remisi, 15 Langsung Bebas
Instruksi tersebut merupakan hasil rapat
kordinasi kepala daerah bersama Forkopimda se Indonesia yang dipimpin Presiden
RI, Joko Widodo yang dilaksanakan secara virtual dan untuk melaksanakan Instruksi
Gubernur Sumut No. 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021 serta memperhatikan
lonjakan kasus Covid-19 di wilayah kabupaten Tapanuli utara.
Baca Juga:
Polres Taput Dirikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Partali Julu Tarutung
Instruksi Bupati Taput ditujukan kepada Satgas
penanganan Covid-19 Kab Taput, Camat, Lurah dan Kepala Desa dengan point
sebagai berikut;
1. Terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya Instruksi Bupati bahwa pelaksanaan acara Adat/Pesta di kab.
Taput untuk sementara waktu tidak diperkenankan dilaksanakan dan hanya
diperbolehkan melakukan acara pemberkatan/akad nikah di tempat ibadah.
2. Khusus bagi masyarakat yang telah
mendapatkan izin pelaksanaan acara Adat/Pesta dilaksanakan dengan prokes
ketat dan acara harus selesai pada Pukul 15.00 WIB. Dan jumlah yang hadir maksimal
50% dari kapasitas tempat.
3. Untuk acara adat orang yang meninggal dunia
hanya diperkenankan 1 (satu) hari.
4. Jenazah yang dibawa dari luar Taput tidak
boleh di inapkan/langsung dikebumikan.
Kemudian, diatur juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terdiri dari: Kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum,
angkringan, swalayan untuk menyediakan 50% dari kapasitas tempat.
Layanan makan minum melalui pesan antar/dibawa
pulang di izinkan sampai Pukul 21.00 WIB.
Kegiatan ibadah tetap dilaksanakan dengan
Prokes, jumlah 50% dari kapasitas tempat.
Instruksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal
19 Mei 2021 dan tidak disebutkan batasan waktu berlakunya. (tum)