WahanaNews.co
I Klinik Persada
Sari di Jln. Raya Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat, dinilai sepele dalam
memberikan pelayanan kepada calon pasien yang membutuhkan pertolongan.
Baca Juga:
Membangun Kesadaran Pelayanan: Pesan Pj Bupati Tapteng untuk ASN
Seperti
yang dialami Ambarita, laki-laki warga Cengkareng yang hendak berobat membutuhkan
pertolongan medis, karena kepalanya luka (bocor) akibat terjatuh dari atap rumah.
Namun tidak dilayani sesuai dengan semestinya, Sabtu (17/04/2021) sekitar pukul
03.00 Wib.
Klinik
tidak melaksanakan pelayanan pada calon pasien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 47 tahun
2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Baca Juga:
Menarik Perhatian Konsumen ke Tempat Usaha Anda: Strategi yang Efektif
Pasal 1
Ayat (7) disebutkan, Klinik adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan yang menyediakan pelayanan
medik dasar dan/atau spesialistik.
Ayat (2) Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
Ayat (3)
Gawat Darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera
untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Dituturkan
oleh Ambarita, setelah jatuh dari atap rumah, mengetahui kepalanya sudah
berdarah-darah (bocor) tetapi masih dalam keadaan sadar dan dapat berjalan
sendiri, dia lalu mendatangi Klinik Persada Sari yang kebetulan berdekatan
dengan tempat tinggalnya.
Setelah
mendatangi Klinik, sambil berusaha memegang kepalanya agar kucuran darah tidak
terlalu deras, Ambarita tidak langsung dimasukkan keruang gawat darurat (emergency).
Tapi justru dibiarkan menunggu diruang tunggu tidak diperbolehkan masuk.
Padahal pegawai
Klinik itu telah melihat, bahwa kepala Ambarita mengalami luka (bocor), tetapi
masih menyuruh untuk menunggu diluar tanpa memperbolehkan masuk kedalam klinik.
Belum juga
diperiksa, setelah 5 menit justru pegawai Klinik Persada Sari datang
menghampiri dan mengatakan bahwa mereka tidak bisa menangani (menolak) pemeriksaan
dan memberikan pertolongan medis kepada Ambarita, walaupun pertolongan
sementara belum diberikan sebelum dirujuk ke tempat lain.
"Saya
telah dipermainkan, kalau memang tidak sanggup untuk menangani kenapa tidak
dari awal dikatakan. Atau setidaknya diberikan dulu pertolongan pertama. Kalau seperti
ini, belum juga diperiksa sudah ditolak. Keburu orang meninggal, baru dibilang
tidak sanggup," kata Ambarita kesal.
Dia meminta
Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam hal ini Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat,
selektif dalam memberikan ijin untuk mendirikan fasilitas pelayanan kesehatan
dan menegur para penyelenggara fasilitas kesehatan swasta yang tidak menjalankan
standar pelayanan sesuai aturan.
Hal yang dialami oleh
Ambarita, jelas tidak sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP)
Fasilitas Kesehatan yang di selenggarakan oleh masyarakat, Undang Undang
Praktek Kedokteran No. 29 Tahun 2004 dan Permenkes No. 47 Tahun 2018 Tentang
Pelayanan Kegawatdaruratan. (tum)