WahanaNews.co I Keramba Jaring Apung (KJA) di Kawasan
Danau Toba dalam waktu dekat akan ditertibkan.
Baca Juga:
Bupati Samosir Panen Bawang Merah Dengan Kelompok Tani Bersama
Penertiban ini, sesuai dengan keputusan presiden RI No 81
Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya dan
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya
Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan.
Menindak lanjuti Perpres dan Surat Gubernur tersebut, Bupati
Samosir bersama Forkopimda mensosialisasikan penataan KJA di Kabupaten Samosir,
Jumat (28/05/2021) di Aula HKBP Mogang.
Baca Juga:
Bupati Samosir Salurkan Bantuan Pangan Kepada 1.338 Keluaga
Sosialiasi kali ini diberikan kepada 27 pemilik KJA di
Kecamatan Palipi dan 12 pemilik di Sitio tio.
Bupati Samosir memaparkan, dalam kurun waktu 3 tahun, dari
2.756 petakan KJA di Kabupaten Samosir akan dikurangi sebanyak 74 %. Sehingga pada
tahun 2023 petakan yang tinggal dan diperbolehkan hanya 26 %. Selanjutnya akan
ditata dan di zonase.
Lebih lanjut dijelaskan, metode pengurangan jumlah petakan
akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021
setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki
termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT
mengurangi 30% dari sisa dari jumlah
petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11% dari
sisa jumlah petakan yang dimiliki.
Bupati menambahkan bahwa daya dukung ikan di danau Toba
maksimal 10.000 ton per tahun, namun pada tahun 2020, daya dukung tersebut
melebihi ambang batas dengan produksi hingga 24.389,50 ton dan berpotensi
mencemari Danau Toba.
Untuk itu, Vandiko Gultom mengajak masyarakat mendukung
langkah pemerintah dalam memajukan dan menyukseskan kawasan Danau Toba sebagai
objek wisata super prioritas.
Sebagai Solusi dampak penertiban KJA, Bupati Samosir
mengatakan Pemkab Samosir dan Pemerintah Pusat akan memberikan pengalihan
sistim dari usaha budidaya ikan di KJA menjadi budidaya ikan sistem bioflog,
sistem mina padi, sistem kolam terpal. Selain itu akan dilatih dalam pembuatan
pakan ikan, dengan syarat membentuk kelompok.
Dari aspek hukum, Kejari Samosir, Kapolres dan Dandim 0210
menyajikan aspek hukum dan tindakan kepada pemilik yang melanggar ketentuan.
Akan tetapi juga menampung dan membahas aspirasi yang disampaikan masyarakat
dan mencari solusi.
Kadis pertanian Viktor Sitinjak menyampaikan
Sosialisasi dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai
Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA,
Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten
Samosir sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik KJA. (tum)