WahanaNews.co I Pemerintah Kabupaten Samosir melalui
Dinas Pertanian melaksanakan Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung (KJA)
kepada pemilik KJA yang ada di Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu,
Kamis (27/05/2021) di Aula Kantor Camat Nainggolan.
Baca Juga:
Langgar Perda, KJA dan KJT Ilegal di Perairan Waduk Jatigede Sumedang Ditertibkan
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir Vandiko
T. Gultom, ST.
Turut hadir Kasi Intel Polres Samosir, Kasi Intel Kejari
Samosir, Danramil Pangururan, Kadis Pertanian, Kadis Kominfo, Kepala Bappeda,
Kabag Protokol, Camat Nainggolan dan Camat Onan Runggu.
Baca Juga:
KKP Siap Percepat Ekspor Ikan Hidup dari Keramba
Tujuan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi informasi
kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek
Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan
KJA di Kabupaten Samosir sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para
pemilik KJA.