Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST menyampaikan bahwa
sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 81 Tahun
2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat
Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung
Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan.
Baca Juga:
Bupati Samosir Panen Bawang Merah Dengan Kelompok Tani Bersama
Berdasar kepada Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014 tentang
Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya, bahwa kondisi existing KJA
wilayah samosir berada di zona A3.1 yang bukan merupakan kawasan budidaya
perikanan sehingga perlu dilakukan penertiban KJA yang berada di zona A3.1.
Ada 3 tahap pengurangan jumlah petakan yaitu untuk tahun 2021
setiap pemilik KJA mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk
KJA yang kosong, tahun 2022 pemilik KJA mengurangi 63% dari jumlah petakan yang
dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA mengurangi 74% dari jumlah petakan
yang dimiliki.
Baca Juga:
Bupati Samosir Salurkan Bantuan Pangan Kepada 1.338 Keluaga
Sebagai dampak dari penataan KJA ini Pemerintah memberikan
alternatif pengalihan profesi dari usaha budidaya ikan di KJA menjadi budidaya
ikan sistem bioflog, sistem mina padi, sistem kolam terpal, pembuatan pakan
ikan, dengan syarat membentuk kelompok. (tum)