WahanaNews.co I Keramba Jaring Apung (KJA) di Kawasan
Danau Toba dalam waktu dekat akan ditertibkan.
Baca Juga:
Bupati Samosir Panen Bawang Merah Dengan Kelompok Tani Bersama
Penertiban ini, sesuai dengan keputusan presiden RI No 81
Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya dan
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya
Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan.
Menindak lanjuti Perpres dan Surat Gubernur tersebut, Bupati
Samosir bersama Forkopimda mensosialisasikan penataan KJA di Kabupaten Samosir,
Jumat (28/05/2021) di Aula HKBP Mogang.
Baca Juga:
Bupati Samosir Salurkan Bantuan Pangan Kepada 1.338 Keluaga
Sosialiasi kali ini diberikan kepada 27 pemilik KJA di
Kecamatan Palipi dan 12 pemilik di Sitio tio.