Bupati Samosir memaparkan, dalam kurun waktu 3 tahun, dari
2.756 petakan KJA di Kabupaten Samosir akan dikurangi sebanyak 74 %. Sehingga pada
tahun 2023 petakan yang tinggal dan diperbolehkan hanya 26 %. Selanjutnya akan
ditata dan di zonase.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir : Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026 Harus Selaras Dengan Program Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
Lebih lanjut dijelaskan, metode pengurangan jumlah petakan
akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021
setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki
termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT
mengurangi 30% dari sisa dari jumlah
petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11% dari
sisa jumlah petakan yang dimiliki.
Bupati menambahkan bahwa daya dukung ikan di danau Toba
maksimal 10.000 ton per tahun, namun pada tahun 2020, daya dukung tersebut
melebihi ambang batas dengan produksi hingga 24.389,50 ton dan berpotensi
mencemari Danau Toba.
Baca Juga:
Akuntabilitas Kinerja Pemkab Samosir 2024 Terealisasi 97 Persen hingga 100 Persen lebih dari 12 Sasaran Strategis dan 15 Indikator
Untuk itu, Vandiko Gultom mengajak masyarakat mendukung
langkah pemerintah dalam memajukan dan menyukseskan kawasan Danau Toba sebagai
objek wisata super prioritas.