WahanaNews-Sumut | Satres Narkoba Polrestabes Medan ringkus sindikat narkoba jaringan internasional dengan meringkus 4 tersangka narkoba, dua diantaranya merupakan ibu dan anaknya.
Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 58,3 Kg sabu dan 3.400 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan 5 kasus dari lokasi berbeda.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Kasat Narkoba, Kompol Rafles LP Marpaung, Kapolsek Helvetia, Kompol Eri E Sihombing, Wakasat Narkoba, AKP M Ainul Yaqin, Kanit Idik I, Iptu Hardiyanto, Kanit Idik II, AKP JH Panjaitan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring dalam siaran persnya, Jumat (25/3/2022) mengatakan para tersangka yakni MR (19) dan ibunya YL (34) warga Deliserdang.
Dua tersangka lainnya berinisial RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal dan MFM (25) warga Simpang Martabak, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Untuk tersangka ibu dan anak yang diamankan Unit Reskrim Polsek Helvetia diperoleh barang bukti 8,8 Kg sabu. Dari pengakuan keduanya mereka baru sekali ini menerima sabu yang berasal dari Aceh yang diduga dikendalikan pamannya dan rencananya akan diedarkan di Medan,” ujarnya.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dalam pengungkapan itu, kata mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut ini personel Satres Narkoba Polrestabes juga berhasil menggagalkan peredaran 30 Kg sabu. [rum]