WahanaNews.co I Terkait adanya pungutan liar berkedok
restribusi masuk lokasi wisata pemandian air panas ke Desa Semangat Gunung
Kecamatan Merdeka, Polres Tanah Karo telah menangkap 5 orang yang diduga
sebagai pelaku pada, Sabtu (19/06/2021)
sekitar Pukul 21.30 Wib dua hari lalu.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Kapolres Tanah Karo
AKBP Yustinus Setyo, melalui Kasatreskrim AKP Andrian Risky Lubis, yang
disampaikan KBO Reskrim Polres Tanah Karo Iptu S Silalahi kepada wartawan mengatakan,
bahwa ke 5 orang pelaku yang diamankan yaitu berinisial JS, RBS, WSG, JP, dan
BS.
"Para pelaku ini ditangkap karena melakukan pungli berkedok
distribusi kepada para pengunjung untuk masuk ke pemandian air panas yang
berada di desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo," ujarnya
Senin, (21/06/2021).
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Disambungnya lagi, penangkapan ini dilakukan karena adanya
informasi dan laporan dari masyarakat
yang diterima ke pihak Polres Tanah Karo atas maraknya pengutipan liar dengan
alasan distribusi untuk masuk ke pemandian air panas yang berada di desa
semangat gunung.
Adapun laporan yang diterima dengan nomor laporan polisi
LP/B/521/VI/2021/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumut.
Dalam hal ini, pelapor mengatakan bahwa, saat mereka hendak
menuju ke pemandian air panas yang berada di desa Semangat Gunung, mereka
diberhentikan para pelaku pungli di simpang Doulu dan mereka diminta uang
sejumlah Rp5.000/orang dengan alasan
distribusi.
Akan tetapi pelapor merasa keberatan dan tidak mau
memberikan uang tersebut dan bertanya atas dasar apa kutipan tersebut, dan
sempat terjadi cekcok antara pelapor dan pelaku pungli tersebut.
Atas laporan itu, pihak Satreskrim Polres Tanah Karo
langsung melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku pungli tersebut.
Dari ke-5 pelaku pungli ini diamankan barang bukti berupa
uang sebesar Rp1.028.000, 1 blok karcis masuk, buku catatan dan 2 id card.
"Saat ini, ke-5 pelaku sudah diamankan di Polres
Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku di jerat dengan
pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutup KBO
Reskrim Iptu S Silalahi. (tum)