SUMUT.WAHANANEWS.CO - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 11.201.103 yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun terbongkar sebagai lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi oleh kelompok pelangsir. Kasus ini bukan hanya menunjukkan celah besar dalam pengawasan, melainkan juga mengungkapkan bagaimana sistem Subsidi Tepat yang seharusnya menjamin distribusi adil, justru dijadikan alat untuk keuntungan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Anjas Pratama, operator SPBU yang menjabat sebagai Shipleader, menyatakan bahwa jika mengetahui kendaraan mengisi dua kali, pihaknya akan meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga:
Lindungi Peserta dari Penipuan Digital, TASPEN Gandeng Bareskrim Polri
"Kalau memang saya tahu dia dua kali, yang kedua kita minta STNK-nya, peraturan kami seperti itu," katanya, Jumat (30/1/2026).
Ketika dijelaskan bahwa sebuah mobil Fortuner mengisi solar sebanyak dua kali dengan modus mengganti plat nomor. Anjas malah berdalih, "Saya tanya ke mereka, orangnya beda, mobilnya sama," ujarnya.
Pernyataan yang menyimpang itu langsung dibantah oleh operator lain, Muhammad Al Amin, yang secara langsung menangani pengisian tersebut. Ia kepada WahanaNews.co mengakui tanpa basa-basi membenarkan bahwa yang ngisi solar subsidi hingga dua kali itu adalah mobil dan orang (Supir) yang sama
Baca Juga:
Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan Narkotika
"Sama bang, itu betul, orang (supir) dan mobilnya sama yang ngisi dua kali," ujar Al Amin dengan terbuka.
Al Amin juga mengungkapkan bahwa setiap pengisian untuk mobil Fortuner tersebut mencapai Rp 340.000, sehingga total pengisian dua kali mencapai Rp 680.000.
Angka ini jelas tidak masuk akal karena jumlah tersebut melebihi kapasitas tangki standar mobil Fortuner, sisanya diduga dimasukkan ke dalam baby tank yang telah dimodifikasi khusus oleh pelangsir untuk diperjualbelikan secara ilegal.