WahanaNews.co | Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat kembali
melakukan pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Mikro pada Minggu (20/6) hingga Senin (21/6) dini hari.
Dari
kegiatan tersebut, sebanyak 9 tempat usaha seperti, resto, kafe dan rumah makan
dijatuhi sanksi tutup 1x24 jam lantaran kedapatan melakukan pelanggaran
protokol kesehatan (prokes) selama penerapan PPKM Mikro.
Baca Juga:
Dua Mobil Mewah Milik Pemilik Hotel OYO Assirot Kebon Jeruk Korban Perampokan Ditemukan Polisi
"Kami menyambangi 17 tempat usaha untuk melakukan
pengawasan PPKM Mikro. Hasilnya, sembilan tempat usaha kedapatan melanggar
prokes dan kami jatuhi sanksi penutupan 1x24 jam," ujar Yudistira
Adinugraha, Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Senin (21/6/2021).
Dikatakan Yudistira, dalam kegiatan itu, pihaknya
menyisir sejumlah wilayah seperti Jalan Ruko Tomang Raya, Jalan Taman Ratu, Jalan
Kedoya Raya, Jalan Kebayoran Lama, Jalan Sukabumi Selatan dan Jalan Kedoya
Selatan.
"Kegiatan berjalan kondusif. Kami tidak hanya
memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar namun kami juga memberikan
edukasi dan sosialisasi terkait prokes pencegahan Covid-19," katanya.
Baca Juga:
Diduga Dibunuh, Ditemukan Jenazah Lansia di Penginapan Daerah Kebon Jeruk
Ditambahkan Yudistira, kegiatan ini sesuai dengan
Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. (Tio)