Kota Bekasi WAHANANEWS.CO, Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) menerima kunjungan anggota DPRD Komisi III Kabupaten Bangka Barat. Kujungan ini diterima Sekretaris Disperkimtam, Imas Aisah,A.Ks,.MM, didampingi Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) PALD, Andrea Sucipto,SE di ruang kerjanya Komplek Perkantoran Pemkot Bekasi Jl.Ahmad Yani No 1, Selasa (20/8/2019).Kepada rombongan DPRD Kab Bangka Barat, Imas Aisah menjelaskan, bahwa pengelolaan limbah domestik saat ini sudah menjadi hal yang sangat penting dilakukan, terutama pada daerah daerah padat penduduk seperti Kota Bekasi."Pemerintah Kota Bekasi, telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Aturan ini, mengatur mulai dari asas lingkungan hidup, sistem pengolahan terpusat dan pelayanan sarana dan prasarana sanitasi masyarakat." Terang Imas Aisah.BACA JUGA:Disdik Kota Bekasi: Tidak Ada Larangan Pengutan Di SekolahMenurut Imas Aisah, UPTD PALD Kota Bekasi saat ini sering menerima kunjungan dari daerah-daerah lain di Indonesia, bahkan beberapa negara asing sudah pernah mengunjungi Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) untuk belajar atau study banding tentang tata cara pengolahan Air limbah domestik.Kepada rombongan, Imas Asiah Juga menyampaikan informasi terkait proses-proses yang dilakukan oleh Disperkimtan Kota Bekasi Untuk mengupayakan dan meyakinkan Pemerintah Kota Bekasi dan pihak-pihak terkait untuk mendukung kegiatan pengelolaan limbah domestik ini.BACA JUGA:SMP Islam Ibnu Hajar Kunjungi UPTD PALD Kota BekasiSebelumnya Kepala UPTD PALD Kota Bekasi, Andrea Sucipto,SE turut serta melakukan pemaparan kepada rombongan melalui tayangan audio visual tentang tahapan dan mekanisme dalam mengelola limbah.