Kota Bekasi Wahana News, Dalam rangka mewujudkan
masyarakat kota bekasi yang maju, sejahtera dan ikhsan, Pemerintah Kota Bekasi
telah melakukan berbagai upaya peningkatan dan percepatan pemerataan
pembangunan diseluruh wilayah kota Bekasi agar terciptanya sarana dan prasarana
khususnya infrastruktur guna mendorong laju pertumbuhan perekonomian dan
investasi menjadi lebih meningkat.
Berkenan dengan
hal tersebut, pemerintah kota Bekasi memerlukan sumber pembiayaan yang cukup
besar dari penerimaan pendapatan daerah kota Bekasi yang berasal dari Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga:
Kota Bekasi Targetkan Terobosan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Sebagai
upaya penggalian potensi penerimaan PBB, Pemerintah kota Bekasi sejak
pertengahan tahun 2018 telah melakukan identifikasi dan analisa terhadap
kebijakan untuk menaikkan NJOP PBB pada tahun 2019 terhadap wilayah/daerah yang
mempunyai perkembangan, pertumbuhan investasi dan volume transaksi jual beli
yang cukup signifikan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah kota
Bekasi dalam menaikkan NJOP di tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1.Berdasarkan
peraturan daerah kota Bekasi No.02 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
pada pasal 6 ayat (1) yaitu Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan adalah NJOP.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
2.Yang
dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah
harga rata-rata yang diperoleh dari harga transaksi jual-beli yang terjadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan
melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan
baru atau NJOP pengganti.
3.Bahwa kota
Bekasi telah mengalami perkembangan wilayah cukup pesat yang dibuktikan dengan
pertumbuhan ekonomi serta volume transaksi jual beli yang cukup tinggi sehingga
berdampak kepada peningkatan NJOP PBB atas tanah dan bangunan yang cukup
signifikan setiap tahunnya. Hal inilah salah satu faktor yang mendorong
pemerintah kota Bekasi menaikkan NJOP PBB pada tahun 2019.
4.Besaran
kenaikan NJOP PBB pada tahun 2019 bervariasi sesuai dengan zona dan perkembangan
wilayahnya. Daerah yang berada pada zona komersial kenaikan NJOP nya lebih
besar dibandingkan dengan daerah yang berada di zona non komersil dan daerah
yang berada pada zona sama (komersil atau non komersil) akan tetapi mengalami
perkembangan yang sangat pesat, kenaikan NJOP nya lebih besar dibandingkan
dengan daerah yang kurang berkembang.
5.Bahwa
berdasarkan pasal 5 Peraturan Daerah Kota Bekasi No.02 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan tarif PBB ditetapkan sebagai berikut:
a. 0.1 % untuk NJOP s/d Rp.500 juta.
b. 0.15 % untuk NJOP > Rp.500 juta s/d 1 milyar.
c. 0.25 % untuk NJOP > Rp.1 milyar
6.Kenaikan
NJOP PBB solah olah meningkat sangat tinggi (50 % s/d 100 %) karena adanya
perpindahan tarif dari 0.1 % atau dari 0.15 % ke. 0.25 %.
Contoh simulasi:
1.Perhitungan NJOP dengan adanya perpindahan tarif 0.1 % ke 0.15%
berdasarkan angka 6 di atas sebagai berikut:
NJOP 2018 awal Rp.490.000.000 x 0.1 % = 490.000.
NJOP 2019 menjadi Rp.580.000.000 x 0.15 % = 870.000
Dari contoh perhitungan di atas, terlihat terjadi kenaikan NJOP Sebesar 18 %, akan
tetapi , hal tersebut karena terjadi perpindahan tarif PBB. Maka terhadap
pembayaran PBB nya meningkat sebesar 77 %.
2.Perhitungan NJOP dengan adanya perpindahan tarif 0.15 % ke 0.25 %
berdasarkan angka 6 di atas sebagai berikut:
NJOP 2018 awal 880.000.000 x 0.15
% = 1.320.000
NJOP 2019 menjadi 1.080.000.000 x 0.25 % = 2.700.000
Dari contoh
perhitungan di atas terjadi kenaikan NJOP Sebesar 22 % akan tetapi karena
terjadi perpindahan tarif PBB, hal tersebut karena terjadi perpindahan tarif
PBB. Maka terhadap pembayaran PBB nya meningkat sebesar 104 %.
Penjelasan
di atas dapat kami simpulkan bahwa pengembangan infrastruktur dan SDM dalam
pembangunan daerah kota Bekasi ditopang dengan
Peningkatan
target APBD kota Bekasi pada tahun 2019 menjadi Rp.6.637.597.202.085. Dimana
komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan menjadi sebesar
Rp.3.273.595.338.220. seiring dengan peningkatan tersebut maka target
Pendapatan Asli Daerah dan Pajak Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Hal ini perlu dilakukan untuk menopang pengembangan infrastruktur dan SDM dalam
pembangunan daerah Kota bekasi.
Kebijakan
penyesuaian atas nilai jual objek tanah tahun 2019 di kota Bekasi ditetapkan
dengan memperhatikan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi wajar dan
masih dibawah harga pasar, dimana didalam penilaian NJOP dilakukan berdasarkan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, pertimbangan harga pasar dan juga kriteria
jalan (Negara, Provinsi dan Kabupaten/kota) dengan memperhatikan unsur ekonomis
dan keadilan yang dilakukan secara parsial.
Kepala Badan
Pendapatan Daerah Kota Bekasi Drs.H.Aan Suhanda, SH.,M.Si.,MH, atas nama
Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada
masyarakat kota Bekasi bahwa pada tahun 2018 untuk Pajak Bumi dan Bangunan
terealisasi 132 % dari target yang telah ditetapkan. (Advertorial)