SUMUT.WAHANANEWS.CO - Laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang dilaporkan DM sejak Juni 2025 lalu di Polrestabes Medan hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum, dengan proses penyidikan terkesan tidak optimal. Korban mengaku kecewa karena merasa kinerja penyidik yang menangani kasusnya dinilai kurang serius, terutama setelah penyidik Bripda Rilly Sagita memanggil saksi namun tidak hadir pada hari yang disepakati, serta tidak menanggapi komunikasi yang dilakukan korban.
Korban menyampaikan kepada WahanaNews.co bahwa ia merasa dibohongi karena sebelumnya telah menghubungi penyidik untuk mempertanyakan perkembangan kasusnya. "Saya hubungi Bu Rilly, dia bilang akan memanggil saksi, lalu saya sepakat untuk membawa saksi keesokan harinya. Pada hari yang ditentukan, saya dan saksi sudah berada di Polrestabes Medan sesuai janji jam 12 siang," ujar korban.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu & Pil Ekstasi di Dua Lokasi, Tangkap 3 Tersangka
Namun, hingga pukul 14.00 WIB mereka tetap menunggu tanpa mendapatkan informasi apapun. "Saya kirim pesan WhatsApp ke Bu Rilly tapi tidak ada balasan, telepon juga tidak diangkat," tambahnya dengan nada kecewa.
Setelah itu, korban dan saksi mendatangi petugas pos penjaga Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk menanyakan keberadaan Bripda Rilly. "Petugas bilang Bu Rilly lagi melakukan pemeriksaan, jadi kami tunggu lagi sampai sekitar pukul 14.30," katanya. Tak lama kemudian, rekan kerja Bripda Rilly keluar dan menyampaikan bahwa penyidik tersebut sedang cuti hingga tanggal 22 Januari 2026 dan baru akan masuk kerja pada hari Kamis.
Mendengar hal tersebut, korban terkejut dan hampir menangis karena tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya. "Saya belum bekerja, untuk kesini saya harus meminjam uang dari keluarga yang berada di luar kota. Mereka juga sudah bilang jangan sering-sering meminjam karena uang mereka pas-pasan saja. Padahal Bu Rilly tahu kondisi saya ini, bahkan saya juga sedang merawat orang tua yang harus cuci darah," ujar korban sambil menahan emosi.
Baca Juga:
Polisi Limpahkan Kasus Mahasiswa Undip Pembuat Konten Porno ke Kejaksaan
Kemudian korban mencoba menemui penyidik lain, awalnya disuruh pulang karena Bripda Rilly tidak hadir. Namun setelah menjelaskan kondisi yang terjadi, penyidik lain akhirnya bersedia untuk memeriksa saksi yang telah datang. "Saksi yang saya bawa akhirnya diperiksa oleh rekan kerja Bu Rilly yang ada saat itu," ujar korban.
Hingga berita ini diterbitkan, WahanaNews.co belum mendapatkan tanggapan apapun dari Bripda Rilly Sagita terkait peristiwa ini. Kondisi ini menjadi pertanyaan publik terkait profesionalisme penyidik dalam menjalankan tugas, serta menjadi bahan evaluasi bagi Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Medan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan.
[Redaktur: Dedi]