Kota Bekasi Wahana News, Pemerintah Kota bekasi menandatangani Standard Operational Prosedure (SOP) kerja sama penegakan hukum bagi pencemar Kali Bekasi, ditindaklanjuti dengan pembahasan teknis seputar Standar Operasional Prosedur penanganannya."Pada SOP akan diatur lebih lanjut seputar teknis cara penindakan kepada pelaku pencemaran untuk selanjutnya ditindak secara hukum," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (8/4/2019).Sehari sebelumnya, telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama penegakan hukum bagi pencemar lingkungan yang dijalin antara Pemkot Bekasi dengan Polrestro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.Dengan kerja sama tersebut, diharapkan pelaku pencemaran bisa ditindak hukum secara tegas sesuai ketentuan berlaku.Tri menjelaskan, sebelum adanya Perjanjian Kerja Sama tersebut, terhadap aksi pencemaran hanya sekadar dilaporkan kepada instansi vertikal, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."Sebab kapasitas Pemkot Bekasi memang sebatas pelaporannya, untuk penyidikannya dilakukan oleh Kementerian LHK," ucapnya.Namun dengan ditandatanganinya kerja sama, maka pelaku pencemaran bisa diproses secara hukum oleh kepolisian begitu diadukan setelah ada bukti mereka melakukan pencemaran."Jadi harapannya ya memang pelaku pencemar ini bisa jera, karena tindakan mereka tak sekadar diancam dengan penyegelan tempat usaha, tapi juga jeratan pidana," ucap Tri. (Whn1)