WahanaNews.co I Selama masa PPKM Level 4, tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, panti pijat dan sebagainya belum diizinkan kembali beroperasi.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun hal berbeda yang terjadi di kawasan Rawa Malang, Cilincing Jakarta Utara, dimana sejumlah kafe remang-remang di kawasan tersebut, kedapatantetap beroperasi di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Minggu (8/8/2021) dini hari.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Menurut informasi seperti dilansir poskota, sekitar pukul 01.00 WIB, terlihat sejumlah kafe remang-remang yang ada kawasan Rawa Malang masih beroperasi dan bahkan ramai oleh pengunjung.
Kepulan asap rokok dan aroma alkohol begitu menyengat hidung. Ocehan ngalor-ngidul sambil tertawa cekikan pria mabuk dengan diiringi musik koplo memecah kesunyian pesisir Jakarta.
Boro-boro menjaga jarak, masker yang menjadi tameng penularan virus Corona pun seperti asing di tempat itu.
Tampak warga yang bermukim di sekitar lokasi sudah terbiasa dengan keadaan tersebut.
Menurut keterangan warga, kafe remang-remang tersebut mulai beroperasi pukul 22.00 sampai 02.00 WIB.
Sebelumnya, kafe-kafe tersebut sempat ditutup petugas.Namun tak lama lokalisasi di kawasan Rawa Malang kembali beroperasi.
Menindaklanjuti hal itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan akan segera menindaklanjuti pelanggaran aturan PPKM Level 4 tersebut. "Terimakasih (aduannya). Kami tindaklanjuti," katanya.
Sementara Camat Cilincing, Muhammad Andri mengatakan, pihaknya Akan mengecek kabar tersebut. (JP)