WahanaNews.co | Wakil
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah
mengatakan banyak perusahaan di Kota Tangerang yang belum membayar tunjangan
hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 ke karyawaannya.
Kata Hardiansyah, banyak perusahaan yang sepakat untuk
membayar THR ke karyawannya secara dicicil.
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Komitmen Ciptakan Lapangan Pekerjaan di Era Disrupsi Teknologi untuk Generasi Muda
Namun, sejak tahun lalu, pembayaran THR itu belum juga
terbayarkan hingga saat ini.
"Cicilan pembayaran THR tahun lalu belum selesai,
sudah masuk kewajiban pembayaran tahun ini," ungkap Hardiansyah dilansir
di Kompas.com, Minggu (9/5/2021).
Dia menyatakan, persoalan tersebut tidak akan menjadi masalah bila antar pekerja
dan perusahaannya telah membuat kesepakatan.
Akan tetapi, lanjut Hardiansyah, para pekerja dapat
mengajukan gugatan bila antara kedua belah pihak tidak membuat kesepakatan.
Baca Juga:
Oknum Tidak Berhak Diminta Hentikan Penggunaan Merek F.SPTI-K.SPSI di Dairi
"Kalau para pihak (perusahaan dan karyawan)
menyepakati, kami enggak bisa melakulan apa-apa," imbuhnya.
Dia menyebut, banyak pekerja yang baru melaporkan soal
pembayaran THR mereka yang bermasalah ke SPSI usai Lebaran.
Pasalnya, menurut Hardiansyah, para pekerja bakal
menggunakan waktu sebelum Lebaran untuk menegosiasikan perihal THR mereka.