WahanaNews.co I Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com,
Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap tewas karena luka tembakan, Sabtu
(19/06/2021).
Baca Juga:
Miris! Pelajar di Simalungun Terlibat Peredaran Narkoba, Ditangkap dengan Sabu Hampir 26 Gram
Ia ditemukan bersimbah darah di dalam mobil yang
dikendarainya, tidak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar,
Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Media online milik Marsal Harahap kerap memberitakan dugaan
penyelewangan yang dilakukan pejabat BUMN, maraknya peredaran Narkoba dan Judi
di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta bisnis hiburan malam yang
diduga melanggar aturan.
Baca Juga:
Polres Simalungun Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Ini Dia Pelakunya
Pembunuhan Mara Salem Harahap, menambah panjang daftar
kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara dalam sebulan terakhir.
Sebelumnya, pada 29 Mei 2021, rumah jurnalis linktoday.com,
Abdul Kohar Lubis, di Kota Pematangsiantar, diteror orang tak dikenal (OTK)
dengan percobaan pembakaran rumah.
Pada 31 Mei 2021, mobil jurnalis Metro TV asal Kabupaten
Serdangbedagai, Pujianto Sergai, yang terparkir di depan rumahnya dibakar OTK.
Pada tanggal 13 Juni 2021, rumah orang tua jurnalis di Kota
Binjai, Sofian, dibakar OTK.
Sofian yang kerap memberitakan tentang maraknya perjudian di
kota itu, juga pernah diteror dengan bom molotov dan tembakan airsoft gun di
rumahnya.
Menyikapi banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis di
Sumatera Utara, Aliansi Jurnasil Independen (AJI) Medan mengeluarka pernyataan sikap:
1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap.
Apapun alasan yang melatarinya, kekerasan dan aksi main
hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang
berdasarkan hukum.
2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap
motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.
3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres
Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan
terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis
menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers karena tidak memberikan efek
jera bagi pelaku kejahatan.
Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya
jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
4. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan
pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam
penyelesaian sengketa pers.
5. Meminta seluruh jurnalis di Sumatera Utara
untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam
menjalankan kerja jurnalistik. (tum)