SUMUT.WAHANANEWS.CO — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan meningkatkan kepatuhan hukum di seluruh lini organisasi. Kegiatan sosialisasi bertajuk "Kepatuhan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Perusahaan" digelar di Balai Agung Astakona, Kantor PLN UID Sumatera Utara, Jalan Yos Sudarso, Medan, pada Selasa (10/3/2026).
Peserta dan Tujuan Kegiatan
Baca Juga:
Danantara Buka Suara Soal Isu Orang Kaya Wajib Beli Obligasi Merah Putih
Acara dihadiri oleh jajaran manajemen PLN Regional Sumatera Bagian Utara, Senior Manager PLN UID Sumatera Utara, serta para Manager dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Unit Pelaksana Proyek (UPP), Unit Pelaksana Transmisi (UPT), hingga pejabat yang menangani perencanaan dan pengadaan.
Tujuan utama sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman terkait regulasi hukum serta memperkuat kesadaran akan pentingnya kepatuhan dalam setiap proses bisnis, agar operasional perusahaan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dukungan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumut
Baca Juga:
Luhut Tak Lagi Pimpin Komite Kereta Cepat, AHY Resmi Jadi Nahkoda Baru
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., yang didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nurhandyani, SH., MH, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Datun, menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam mendukung lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Melalui fungsi Datun, Kejaksaan hadir memberikan dukungan hukum bagi BUMN seperti PLN, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan hingga audit hukum, agar setiap kebijakan dan aktivitas bisnis sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Harli.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman doktrin Business Judgment Rule bagi para pengambil keputusan. Prinsip ini menegaskan bahwa keputusan bisnis harus dilandasi itikad baik, kehati-hatian, dan pertimbangan rasional yang tidak bertentangan dengan hukum, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum.