SUMUT.WAHANANEWS.CO – Menyusul tindakan pengamanan yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Aguinaldo Marbun, pada Jumat (5/6/2026) lalu, Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) PERADI wilayah Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi merilis sikap resmi. Melalui Ketuanya, Dedi Suheri SH, lembaga advokat ini menyampaikan lima poin tuntutan tegas kepada Kejagung terkait dugaan pelanggaran dan transaksi tunai yang melibatkan kedua pejabat kejaksaan tersebut.
Berikut adalah pernyataan lengkap 5 sikap dan tuntutan yang disampaikan Dedi Suheri mewakili PBH PERADI:
Baca Juga:
Serikat Buruh Tabalong Sampaikan Enam Tuntutan pada Peringatan May Day 2026
1. Apresiasi Langkah Cepat Kejaksaan Agung
"Kami mengapresiasi langkah cepat Kejagung yang berani mengamankan kedua pejabat Kejari Serdang Bedagai yang diduga terlibat pelanggaran dan transaksi tunai di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Tindakan ini membuktikan bahwa mekanisme pengawasan internal kejaksaan tetap berjalan objektif dan berani menindak aparatnya sendiri," ungkap Dedi Suheri.
2. Publikasi Hasil Pemeriksaan demi Efek Jera
Baca Juga:
Julkiffli Sinurat (Korban) Kecewa Dengan Hasil Pembacaan Tuntutan Oleh JPU Terhadap Kasus Kekerasan Dan Pencurian
Agar langkah ini tidak sekadar simbolis, PBH PERADI mendesak Kejagung untuk bersikap transparan.
"Kami mendesak Kejagung agar menggelar konferensi pers terbuka, mempublikasikan seluruh hasil pemeriksaan di situs resmi, serta menjadikan kasus ini sebagai materi wajib pelatihan integritas bagi seluruh jaksa. Tanpa transparansi penuh, pengamanan ini hanya akan menjadi simbolisme belaka tanpa efek jera," tegasnya.
3. Audit Menyeluruh Berkas yang Tidak Diproses