Pihaknya juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) menelusuri jejak kinerja selama masa kepemimpinan Amriyata dan Aguinaldo Marbun.
"Kami minta audit menyeluruh terhadap semua berkas perkara dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk selama mereka menjabat. Selain itu, Plt. Kajari Serdang Bedagai yang baru harus segera membuka kembali Dumas yang mangkrak dan melaporkan hasilnya maksimal dalam 30 hari," tuntut Dedi.
Baca Juga:
Serikat Buruh Tabalong Sampaikan Enam Tuntutan pada Peringatan May Day 2026
4. Sorot Kasus Selamet: Korban Penegakan Hukum Pilih Kasih
Poin keempat menyoroti kasus Selamet, pelaku UMKM pengolah opak ubi, yang dinilai menjadi korban selective prosecution atau penegakan hukum pilih kasih. Meski telah melunasi seluruh kewajiban kredit senilai Rp725,5 juta kepada Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Selamet tetap diproses hingga berkekuatan hukum tetap. Padahal, pihak lain yang diduga terlibat dalam proses kredit tersebut lolos dari jerat hukum, yaitu:
- Notaris/PPAT penerbit akta jaminan.
- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) penilai agunan.
- Pejabat Direksi dan Komite Kredit pusat Bank Sumut.
Baca Juga:
Julkiffli Sinurat (Korban) Kecewa Dengan Hasil Pembacaan Tuntutan Oleh JPU Terhadap Kasus Kekerasan Dan Pencurian
"Kami menuntut Kejagung melakukan eksaminasi independen atas kasus Selamet, menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terhadap pihak-pihak yang kami sebutkan, serta mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh di Mahkamah Agung," jelas Dedi Suheri.
5. Sanksi Nyata, Bukan Sekadar Mutasi
Poin terakhir adalah tuntutan sanksi tegas tanpa kompromi.